.png)
Tahukah Anda bahwa transaksi aset kripto juga dikenakan pajak di Indonesia? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022, setiap transaksi jual beli aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk mengetahui dan mengakses laporan pajak dari transaksi yang dilakukan di platform seperti Mobee.
Aplikasi Mobee menyediakan fitur Laporan Pajak yang memungkinkan pengguna untuk melihat dan mengunduh catatan pajak mereka dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek laporan pajak di aplikasi Mobee.
Cara Melihat Histori Pajak di Mobee
Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, Anda bisa dengan mudah mengakses laporan pajak dari transaksi yang telah dilakukan di Mobee:
Langkah 1: Klik Ikon Profil di Kanan Atas

Langkah 2: Pilih Laporan Pajak

Langkah 3: Masukkan Nomor NPWP, Kemudian Klik Konfirmasi

Langkah 4: Pilih Tahun, Kemudian Kirimkan ke Email atau Download Laporan Pajak

Mengecek laporan pajak di aplikasi Mobee sangat mudah dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah saja. Dengan adanya fitur ini, pengguna bisa lebih mudah memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Jangan lupa untuk secara rutin mengunduh laporan pajak Anda agar lebih mudah dalam proses pelaporan pajak tahunan!