Pajak Kripto di Indonesia, Ini Tarif dan Cara Menghitungnya

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto telah menjadi salah satu investasi populer di Indonesia. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap mata uang digital, pemerintah Indonesia telah mulai memberlakukan pajak kripto untuk mengatur dan mengontrol aktivitas perdagangan kripto. 

Tarif Pajak Kripto di Indonesia

Pajak kripto merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku perdagangan mata uang digital di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang perpajakan kripto.

Tujuan dari pajak ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatur pasar mata uang kripto agar lebih transparan dan terkontrol. Berikut adalah tarif pajak kripto yang berlaku di Indonesia:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kripto

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas transaksi penjualan mata uang kripto. PPN ini sebesar 10% dari nilai transaksi. PPN ini berlaku baik untuk perdagangan antara mata uang kripto dengan mata uang fiat (seperti Rupiah) maupun perdagangan antar mata uang kripto.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Kripto

Selain PPN, pelaku perdagangan kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). PPh ini dibedakan berdasarkan kategori wajib pajak:

  • PPh untuk Individu: Tarif PPh untuk individu dikenakan sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.
  • PPh untuk Badan Usaha: Untuk badan usaha yang terlibat dalam perdagangan kripto, tarif PPh adalah sebesar 0,2% dari nilai bruto transaksi.

Baca ​​​​​​juga: ERC-404: Ketahui Cara Kerja dan Keunggulannya

Cara Menghitung Pajak Kripto

Menghitung pajak kripto membutuhkan pemahaman tentang jenis transaksi yang dilakukan dan tarif pajak yang berlaku. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

Langkah 1: Mengidentifikasi Jenis Transaksi

Pertama, identifikasi jenis transaksi yang dilakukan, apakah itu perdagangan antara mata uang kripto dengan mata uang fiat atau antar mata uang kripto.

Langkah 2: Menghitung Nilai Transaksi

Setelah mengidentifikasi jenis transaksi, hitung nilai transaksi tersebut. Misalnya, jika Anda menjual 1 Bitcoin dengan harga Rp500 juta, maka nilai transaksi adalah Rp500 juta.

Langkah 3: Menghitung PPN

Jika transaksi tersebut dikenakan PPN, hitung 10% dari nilai transaksi. Misalnya, untuk transaksi Rp500 juta, PPN yang harus dibayar adalah Rp50 juta.

Langkah 4: Menghitung PPh

Selanjutnya, hitung Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar. Misalnya, untuk individu, PPh yang harus dibayar adalah 0,1% dari nilai transaksi. Untuk transaksi Rp500 juta, PPh yang harus dibayar adalah Rp500 ribu.

Langkah 5: Total Pajak yang Harus Dibayar

Jumlahkan PPN dan PPh untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayar. Misalnya, total pajak untuk transaksi Rp500 juta adalah Rp50 juta + Rp500 ribu = Rp50.5 juta.

Peraturan dan Kebijakan Pajak Kripto di Indonesia

Pemerintah Indonesia terus memperbarui peraturan dan kebijakan terkait pajak kripto untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan yang lebih baik. Beberapa peraturan penting yang perlu diketahui adalah:

Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 mengatur tentang PPN atas perdagangan kripto. Peraturan ini menetapkan tarif PPN sebesar 10% dan mekanisme pemungutan pajak.

Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2022 mengatur tentang pemotongan dan pelaporan PPh atas transaksi kripto. Peraturan ini menetapkan tarif PPh untuk individu dan badan usaha serta prosedur pelaporan pajak.

Kepatuhan Pajak dan Sanksi

Kepatuhan terhadap peraturan pajak kripto sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda. Pelaku perdagangan kripto harus melaporkan setiap transaksi dan membayar pajak yang sesuai tepat waktu. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda administrasi, bunga, dan bahkan tuntutan pidana bagi pelanggaran berat.

Baca juga: TonKeeper: Kenali Cara Kerja dan Ragam Fiturnya

Pajak kripto di Indonesia merupakan bagian penting dari regulasi pemerintah untuk mengatur pasar mata uang digital. Dengan memahami tarif dan cara menghitung pajak, pelaku perdagangan kripto dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar dan menghindari sanksi. Pemerintah terus memperbarui peraturan dan kebijakan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan yang lebih baik di sektor ini.

Itulah penjelasan lengkap mengenai pajak kripto di Indonesia. Ingin naikin level investasimu? Download aplikasi Mobee sekarang di App Store atau Google Play!

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022. Diakses pada 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2022. Diakses pada 2024. Direktorat Jenderal Pajak.

Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memberikan informasi tambahan kepada pembaca. Selalu lakukan penelitian sendiri sebelum melakukan investasi. Semua kegiatan jual beli dan investasi aset kripto sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.