penyesuaian-pajak-pembelian-aset-kripto

Kami ingin menyampaikan kepada seluruh pengguna Mobee bahwa, sesuai dengan implementasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, kami akan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi pembelian (BUY) aset kripto.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024. PMK No. 131 mengatur dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai transaksi untuk barang tertentu, sementara aset kripto memiliki pengaturan khusus melalui PMK No. 81 karena sifatnya yang unik. 

Berdasarkan PMK No. 68/PMK.03/2022, aset kripto dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dengan tarif PPN khusus. Untuk transaksi melalui exchange resmi Bappebti, tarif PPN adalah 0,12% (1% dari tarif umum), sedangkan untuk exchange yang tidak terdaftar, tarifnya menjadi 0,24% (2% dari tarif umum).

Tanggal Efektif Perubahan

Penyesuaian tarif PPN ini akan berlaku efektif mulai 7 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.

Detail Perubahan Tarif PPN 

Spot Trade

Instant Convert

Fitur yang Terdampak

Penyesuaian tarif PPN ini berlaku untuk transaksi pembelian aset kripto yang dilakukan melalui fitur-fitur berikut:

  • Spot (Market, Limit, Stop, dan Trailing Stop Order).
  • Auto Invest.
  • Instant Convert.

Catatan Penting

Transaksi yang dilakukan sebelum 7 January 2025 pukul 10.00 WIB masih akan dikenakan tarif pajak lama sebesar 0,11%.

Dukungan dan Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait perubahan ini, tim dukungan kami siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi Customer Support kami melalui Live Chat atau email ke customer.support@mobee.io

Terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan Mobee. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh pengguna.