Mobee sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah terdaftar di BAPPEBTI dan kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta mengutamakan perlindungan dan kenyamanan konsumen.

Sehubungan dengan Surat Edaran Bursa tertanggal 10 Januari 2025, berdasarkan POJK No. 27 Tahun 2024, Pasal 9 Ayat 2 menyebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital tidak diperbolehkan memperdagangkan aset kripto di luar daftar yang telah ditetapkan oleh bursa. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Bappebti No. 1 Tahun 2025 mengenai perubahan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Penangguhan Kompetisi Trading Hyperliquid (HYPE)

Sebagai tindak lanjut atas pengumuman sebelumnya, kami menginformasikan bahwa kompetisi trading Hyperliquid (HYPE) akan ditangguhkan sementara. Penangguhan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan terbaru dari regulator untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan mematuhi peraturan yang berlaku.

Komitmen Mobee

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Sobee dalam menggunakan Mobee sebagai platform jual-beli aset kripto yang telah memiliki izin resmi serta diawasi oleh pemerintah.

Dengan menjunjung tinggi transparansi, keamanan, dan kepercayaan, Mobee terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk mendukung kebutuhan Sobee di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital.

Tetap terhubung untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kompetisi trading HYPE dan aset kripto lainnya hanya di Mobee. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi tim Customer Support kami melalui Live Chat atau email ke customer.support@mobee.io.